Sebelum melakukan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi atau kargo, Anda perlu mengetahui apa itu berat volume dan kubikasi terlebih dahulu.
Umumnya, perusahaan jasa kirim akan menimbang berat barang yang akan dikirim dalam satuan kilogram baik itu melalui jalur darat, laut maupun udara. Namun, apabila barang yang dikirimkan ringan dan memiliki dimensi yang besar atau menghabiskan tempat maka tarif yang akan dikenakan adalah dengan tarif volume. Nah, bagaimana cara mengitungnya?
Berikut, Minbom jabarkan cara mengitung volume barang via jalur darat dan jalur laut.
Untuk mengukur berat volume digunakan rumus (P x L x T)/4000 = berat Barang.
Contoh kasus:
Terdapat barang yang akan dikirim dari Ekspedisi Jakarta Makassar menggunakan Boma Cargo dengan rincian sebagai berikut:
Dimensi atau Ukuran: 80cm x 60 cm x 50 cm.
Sehingga tarif volumenya adalah (80x60x50)/4.000 = 40 Kg
Berat timbangan = 60 Kg
Jadi, berat yang dihitung ialah 60 Kg.
Jika berat timbangan lebih kecil dari berat volume, maka yang dihitung ialah Tarif Volume. Sedangkan, jika berat Volume lebih kecil dari berat timbangan, maka yang dihitung adalah Tarif Berat.
Lalu, bagaimana cara menghitung kubikasi?
Nah, pada perusahaan jasa ekspedisi, perhitungan kubikasi diperuntukkan bagi pengirim yang akan mengirim dalam jumlah banyak namun ingin mendapatkan harga yang murah. Biasanya, pengiriman dengan tarif murah ini memiki dua metode yaitu hitungan per ton atau per kubik. Khusus untuk hitungan per ton tentunya hanya perlu ditimbang saja. Beda halnya dengan hitungan per kubik.
Berikut cara menghitung kubikasi dengan rumus (PxLxT)/1.000.000 = hasil
Contoh kasus:
Terdapat barang yang akan dikirim dari Ekspedisi Jakarta Makassar menggunakan Boma Cargo dengan rincian sebagai berikut:
Dimensi atau Ukuran: 200 cm x 200 cm x 200 cm.
Sehingga tarif volumenya adalah (200x200x200)/1.000.000 = 8 m3
Jadi, kubikasi dari barang tersebut ialah 8 m3 (delapan kubik)