FAQ
Boma Cargo terus meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan biaya logistik berdasarkan standar operasional yang tinggi, sistem transportasi dan distribusi gudang yang kuat, dan aplikasi logistik yang canggih, untuk meningkatkan nilai distribusi bisnis bagi pelanggan dan menciptakan pengalaman logistik terbaik.

Untuk pelanggan non-corporate, pembayaran dapat dilakukan secara tunai ketika paket diserahkan ke drop point.Bagi pelanggan corporate, sistem pembayaran dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang khusus.

Anda dapat melakukan pengecekan No. Resi Boma Cargo secara mandiri pada www.bomacargo.id/cekresi

Nomor resi akan diberikan langsung oleh pihak Boma Cargo pada saat paket dikirimkan melalui drop point.

Untuk melakukan prosedural klaim, Anda dapat menghubungi call center Boma Cargo di Hotline 0853-3331-1153. Kemudian Anda dapat mengambil formulir klaim asuransi di drop point terdekat dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Bagi customer yang dengan sengaja mengirimkan barang yang dilarang atau barang berbahaya maka berdasarkan Pasal 47 UU No. 38 Th. 2009, customer akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan pihak penyedia jasa pengiriman (Boma Cargo) tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.

Anda dapat menghubungi customer service 24 jam di 0853-3331-1153

(Panjang x Lebar x Tinggi) X 1 Kg / 5000

Informasi paket
Panduan
Jika pengirim menempelkan label pengiriman dari platform e-commerce, pastikan label pengiriman di tempel pada permukaan yang rata, tidak terlipat dan tidak menggelembung.

Pastikan setiap barang yang dikirimkan memiliki kemasan luar, kemaslah barang dengan 3 sampai 5 lapis bubble wrap sesuai dengan kerentanan paket,Kemaslah dengan solatip yang cukup untuk menghindari goncangan yang dapat merusak isi paket

Barang Berbahaya
Barang berbahaya kelas 1

Kembang Api, Amunisi/Kartrid, Inflator Airbag, Komposisi TNT, Suar,

Barang berbahaya kelas 2

Aerosol, Tabung Gas (berisi), Silikon, Fire Stop, Kutek, Gas CO2

Larangan
Senjata Api

Segala jenis amunisi, senjata api, peluru, granat, bom, dll.

Bahan Peledak

Bahan mudah meledak seperti bahan peledak & detonator, mesiu, petasan, dll.