Industri logistik di Indonesia kini menghadapi tantangan yang sulit. Pasalnya, salah satu penyebab utamanya ialah industri ini didominasi perusahaan asing.
Berdasarkan data Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI), beberapa perusahaan besar yang sebagian besar dimiliki oleh entitas asing. Tercatat kurang lebih 70% pangsa pasar logistik Indonesia dikuasai asing, sisanya dikuasai pelaku domestik.
Sekretaris ALDEI, Manorsa P. Tambunan mengatakan, implikasi dari dominasi perusahaan asing ini menjadi ancaman bagi pelaku lokal. Menurutnya, salah satu dampaknya adalah persaingan tidak sehat, dikarenakan pemodal asing memiliki modal lebih kuat dan mengarah ke perang harga.
"Perubahan signifikan ini mencakup dominasi yang semakin besar dari pemain asing yang merebut pangsa pasar dengan lebih kuat, serta pergeseran struktur pasar menjadi oligopsoni, di mana penentuan mitra logistik tidak lagi tergantung pada preferensi pengguna jasa (pembeli online), tetapi diatur oleh platform e-commerce," kata Manorsa dalam keterangannya, Senin (4/9/2023) mengutip Sindonews.
Ia melanjutkan, dalam beberapa tahun terkahir, persaingan harga dalam industri logistik Indonesia memicu adanya predatory pricing atau perang harga. Pelaku asing yang bermodal besar menerapkan strategi investasi massif untuk membangun kapasitas layanan dan menetapkan harga jual di bawah biaya produksi guna merebut pangsa pasar hingga merugikan pelaku domestic.
“Ada dua jenis harga dalam industri ini, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli). Kekurangan mekanisme pemantauan atas harga net, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo No. 1 tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat implementasi peraturan tersebut,“ lanjutnya.
Menurut Manorsa, perang harga berdampak negatif pada para kurir. Ia membeberkan, tekanan harga rendah kerap mengorbankan upah kurir, dengan perusahaan-perusahaan kurir beralih dari karyawan tetap menjadi mitra.
Untuk itu, ia menenkankan perlunya kesetaraan peluang dalam persaingan industri logistik. Pemerintah sebagai regulator, diharapkan dapat menjalankan peran pentingnya untuk menjaga aturan main yang adil sehingga dapat mencegah perang harga.
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan batasan kepemilikan asing maksimal 49% guna melindungi industri dalam negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dari beleid itu, otoritas mengatur bidang usaha aktivitas kurir (KBLI 53201) modal asing maksimal 49 persen.
"Namun, kita melihat ada perusahaan kurir terbesar di Indonesia yang akan segera melakukan IPO di luar negeri menyatakan dengan jelas dalam prospektus mereka mengenai kepemilikan asing 100 persen. Hal seperti ini tentu membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang," bebernya,