Hadirnya jasa pengiriman tentu sangat membantu mereka yang akan mengirim barang ke suatu tempat. Apalagi para pebisnis online yang merasakan dampak secara langsung, mereka tidak harus lagi menggunakan kendaraan dan biaya bensin.
Belakangan ini, bisnis online juga semakin menunjukkan tren yang sangat naik. Performa bisnis online yang naik dan tumbuh tidak lepas dari hadirnya jasa pengiriman yang juga kian banyak. Beranekaragam barang diperjualbelikan dan dikirim melalui ekspedisi.
Tapi tahu anda, ada beberapa jenis barang yang dikirim lewat ekspedis,i lho. Nah, berdasarkan Undang-Undang No.38 Tahun 2009 tentang Pos. Aturan ini berbunyi, orang dilarang mengirim barang yang berpontensi menimbulkan bahaya yang lazim. Barang-barang berbahaya itu dinamakan Dangerous Goods.
Dangerous Goods dikategorikan barang yang mengandung unsur zat bahan, atau benda padat, cair atau gas yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan, serta getaran yang berisiko membahayakan kesehatan manusia, organisme hidup lainnya, properti yang dalam kasus ini seperti alat pengangkut barang atau truk, serta dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan.
Lalu barang apa saja yang dimaksud, berikut daftarnya.
1.Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya
2. Barang yang mudah meledak
3. Barang yang mudah terbakar
4. Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan
5.Barang yang melanggar kesusilaan
6. Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan lain dinyatakan terlarang
Jadi sebelum melakukan pengiriman, pastikan barang yang akan Anda kirim tidak tergolong kategori di atas, ya.