Pentingnya Peranan NLE dalam Sektor Logistik

Pentingnya Peranan NLE dalam Sektor Logistik

World Bank atau Bank Dunia beberapa waktu lalu merilis kinerja sektor logisitik atau Logistic Perfomance Index (LPI) Indonesia pada tahun 2023 yang menempati peringkat 63 dengan skor sebesar 3,00. Hasil ini menunjukan penurunan drastis, dimana pada tahun tahun 2018, Indonesia menempati posisi ke-46 dengan skor 3,15. 

Penurunan ini disebabkan karena indikator penilaian yang memerlukan partisipasi pihak swasta seperti kompetensi dan kualitas layanan logistik, kemampuan tracking dan tracing, kemudahan layanan pengapalan ke Indonesia, serta frekuensi kesesuaian jadwal waktu barang diterima.

Meski begitu, pemerintah terus berusaha memperbaiki dan meningkatkan kinerja logistik Indonesia, salah satunya dengan penerapan NLE atau National Logistics Ecosystem. 

NLE merupakan ekosistem logistik yang diciptakan untuk menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. Orientasi NLE mengacu pada kolaborasi antar instansi pemerintah dan lembaga terkait.

Tak hanya itu, penyelerasan pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, hingga simplifikasi pembayaran dengan single billing juga menjadi prioritas.

Untuk diketahui, implementasi NLE mengacu pada Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional yang lebih baik. 

Terdapat 4 pilar program NLE yakni simplifikasi proses bisnis pemerintah berbasis elektronik, kolaborasi platform logistik, kemudahan dan fasilitas pembayaran dan tata ruang kepelabuhan.

Melansir Akurat.co, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa penerapan NLE telah dilakukan secara bertahap. Hingga pada tahun 2023, implementasi NLE telah dilaksanakan di 46 pelabuhan di Indonesia.

“Dengan penerapan NLE ini menjadi salah satu inisiatif pemerintah di bidang logistik yang bisa menjangkau berbagai indikator di LPI tadi, sehingga kalau NLE ini bisa 100 persen kita mandatorikan dan bisa efektif, mudah-mudahan bisa memperbaiki keenam indikator LPI,” kata Susiwijono yang dikutip Kamis (20/7/2023).

Susiwijono menambahkan, pemerintah juga melakukan upaya lain untuk mendongkrak kinerja LPI Indonesia melalui penerapan hasil Rakortas Menteri terkait NLE yang meliputi penguatan kebijakan dalam standarisasi layanan kepelabuhanan, mendorong perbaikan kinerja perusahaan logistik, serta penyempurnaan regulasi, proses bisnis dan sistem terkait implementasi Lartas, API-P & API-U, dan neraca komoditas.

"Kami juga sosialisasi aturan dan kebijakan kepada pelaku usaha logistik internasional dan domestik," tambah Susiwijono.