Tarif Bongkar Muat di Batam Naik, Pelaku Usaha Siap-siap Menjerit

Tarif Bongkar Muat di Batam Naik, Pelaku Usaha Siap-siap Menjerit

Tarif bongkar muat barang di Pelabuhan Batuampar, Batam naik drastis. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dendi Gustinandar Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam yang mengatakan BP Batam resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, tarif bongkar muat barang sebesar Rp 384.300 per boks yang telah berlaku sejak tahun 2012 lalu. “"Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batuampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan pelabuhan menjadi terminal peti kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas," ujarnya.

Tarif yang akan berlaku tanggal 10 Agustus mendatang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Perubahan Kedua Perka BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 27/2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan KPBPB Batam.

Namun, kenaikan tarif ini dikecam oleh pebisnis yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) lantaran pihak mereka yang paling dirugikan akibat kenaikan tarif ini. Pihak Apindo dan Kadin juga kecewa lantaran tak mengetahui kabar kenaikan tarif tersebut.

“Kami sayangkan BP Batam ternyata masih ngotot menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batuampar. Padahal sudah diingatkan maraknya praktik usaha tidak sehat, yang mengakibatkan tarif logistik mahal. Seharusnya diselesaikan dulu, supaya kenaikan tarif bongkar muat tidak berdampak pada semakin tingginya tarif kontainer di Batam," kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid dilansir dari bisnis.com.

Kedua organisasi itu pun sepakat untuk mengambil langkah hukum dnegan melayangkan gugatan ke ke PTUN, sekaligus melakukan yudisial review terhadap posisi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.

Gugatan hukum ini pada intinya berharap agar pengadilan segera meminta BP Batam untuk menerbitkan aturan, yang menghilangkan segala macam bentuk praktik usaha tidak sehat di Pelabuhan Bautampar.

"Karena praktik ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan. Karena hal tersebut, investor jadi enggan masuk ke Batam karena biaya kontainer yang tinggi," ungkapnya.