Tarif Penyebrangan Jawa-Bali Naik, Begini Respon Pengguna Jasa Kapal

Tarif Penyebrangan Jawa-Bali Naik, Begini Respon Pengguna Jasa Kapal

PT.  ASDP Indonesia Ferry melakukan penyesuaian tarif tiket kapal penyeberangan, termasuk rute Jawa-Bali ataupun sebaliknya melalui Pelabuhan Ketapang, Banyunwangi-Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Pemberlakuan tarif baru ini mulai berlaku pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan rata-rata kenaikan tarif sebesar 5,93%.

 

Kenaikan tarif tersebut tentunya menuai kritik dari sejumlah pengguna jasa kapal, khususnya bagi para penyedia ekspedisi. Penyesuaian tarif ini dinilai memberatkan, meskipun besaran kenaikannya tak signifikan.

 

Salah seorang supir ekspedisi, Rizki (26) mengaku keberatan dengan kenaikan tarif tersebut. Apalagi, menurutnyam kenaikan tarif ini juga akan berdampak pada biaya jasa pengiriman.

 

"Selain jasa pengiriman juga naik, dampak lainnya ya kepada supir ekspedisi. Karena setiap ekspedisi, uang jalannya berbeda. Pasti ngepres seiring dengan kenaikan ini," akunya melansir suaraindonesia.co.id.

 

Rizki membeberkan, biasanya ia setiap hari menggunakan jasa penyeberangan untuk mengirim barang ekspedisi dari Surabaya menuju Denpasar, Bali dan arah sebaliknya dengan kendaraan kategori V B dengan tarif Rp 291.650. Namun, dengan penyesuaian tarif terbaru bertambah menjadi Rp 309.500. 

 

“Sopit ekspedisi berdampak karena setiap ekspedisi, uang jajannya sopir itu berbeda-beda. Dengan naiknya tarif uang jajajnnya jadi ngepas,” bebernya.

 

Meski keberatan, Rizki mengaku tak bisa berbuat banyak. Harapannya, pelayanan jasa kapal dapat lebih ditingkatkan.

 

"Kami keberatan sih, kalau bisa jangan naik. Tapi jika sudah ditetapkan, kami harap untuk pelayanan ditingkatkan," pinta Rizki.

 

Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengumumkan pemberlakuan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan Ketapang, Banyuwangi menuju Gilimanuk, Bali. Penyesuaian tarif ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.

 

Selain penyeberangan lintasan Jawa-Bali, kenaikan tarif juga akan diberlakukan di 29 penyeberangan lain di Indonesia. 

 

Terdapat beberapa faktor dilakukannya penyesuaian tarif, diantaranya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

 

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” jelas Ferry Shelvy, Corporate Secretary melansir Tribunmataram.