Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), jasa logistik termasuk badan usaha yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal lantaran merupakan bagian dari rantai pasok suatu barang.
Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, menegaskan kembali perihal kewajiban memiliki sertifikasi halal bagi pelaku usaha logistik. Untuk itu, LPPOM MUI mempertegas kewajiban tersebut melalui webinar bertema “Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi" yang digelar pada Kamis (3/8) lalu.
Tak sedikit yang bingung dan bertanya-tanya, mengapa jasa logistik juga harus memiliki sertifikasi halal. Alasannya, logistik merupakan sebuah bagian dari supply chain (rantai pasok) yang bertugas dalam arus sebuah barang termasuk uang maupun informasi yang melalui tahap pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi, serta pengantaran.
Cucu menjelaskan, terdapat empat titik kritis kehalalan yang bisa saja terjadi pada jasa logistik.
Pertama, pengadaan berkaitan dengan potensi barang yang dipesan atau dibeli tidak sesuai dengan daftar bahan halal. Kedua, penerimaan barang berkaitan dengan potensi barang yang diterima sesuai dengan daftar bahan halal.
Ketiga, penyimpanan berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama penanganan dan penyimpanan. Keempat, distribusi dan transportasi yang berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama pendistribusian.
"Oleh karena itu, sebuah jasa logistik harus mampu menjaga produk tetap halal atau tidak terkontaminasi selama proses penanganan, penyimpanan, dan distribusi. Sehingga, sebuah produk dapat dipastikan kehalalannya dari seluruh rantai pasok yang terlibat," jelas Cucu, mengutip detikcom melansir situs resmi LPPOM MUI (7/8/2023).
Sayangnya, hingga kini masih banyak pelaku bisnis, utamanya di bidang logistik belum menyadari adanya kewajiban ini. Sehingga sangat diperlukan sinergi dan kolaborasi dari banyak pihak untuk mengedekasi pelaku usaha jasa logistik.
Adapun informasi dasar yang perlu diedukasi diantaranya prosedur dan persyaratan sertifikasi halal, cara mudah proses sertifikasi halal, regulasi halal, serta cara memenuhi kriteria sertifikasi halal.
Untuk diketahui, dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan wajib halal kategori makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024 mendatang, LPPOM MUI turut mengedukasi kepada pelaku usaha dan membuat sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha.
Salah satunya dengan membentuk Halal Partner sebagai mitra pelaku usaha dalam sertifikasi halal hingga fasilitas sistem sertifikasi halal online (CEROL-SS23000).